Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Indramayu Hari Ini

Jelang Malam Pergantian Tahun, Satsamapta Polres Indramayu Sisir Pedagang Petasan dan Kembang Api

Satsamapta Polres Indramayu tampak menyisir pedagang petasan dan kembang api menjelang malam pergantian tahun

Tayang:
Istimewa/DOK HUMAS POLRES INDRAMAYU
MENYISIR PEDAGANG PETASAN - Petugas Satsamapta Polres Indramayu saat menyisir pedagang petasan dan kembang api di Kabupaten Indramayu, Rabu (31/12/2025) 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Indramayu tampak menyisir pedagang petasan dan kembang api menjelang malam pergantian tahun.


Para petugas tampak mendatangi kios hingga toko kelontong yang berpotensi menjual petasan dan kembang api menjelang malam Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polres Indramayu.


Mereka pun terlihat menjelaskan kepada pedagang terkait larangan penjualan petasan dan kembang api, khususnya yang dapat menimbulkan ledakan, kebisingan berlebihan, serta membahayakan keselamatan.

Baca juga: Tutup 2025 Dengan Prestasi, Majalengka Raih Predikat Informatif Tingkat Jawa Barat


Kasat Samapta Polres Indramayu, AKP Wawan, mengatakan, upaya semacam itu menjadi langkah preventif dalak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam Tahun Baru 2026.


Sebab, menurut dia, seluruh jenis petasan dan kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan atau gangguan keamanan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan maupun digunakan oleh masyarakat.


"Kami berharap, melalui imbauan disampaikan secara persuasif, mengedepankan dialog, dan edukasi ini membuat kebijakan tersebut dapat dipahami serta dipatuhi bersama," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).


Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun.


Kebijakan itu diambil demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, dan mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan ketertiban lainnya di tengah masyarakat.

Baca juga: Bupati Majalengka Lakukan Perombakan Besar-besaran, Kadisparbud hingga Kadisperindag Diganti


Pihaknya mengakui, pengalaman di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan penggunaan petasan dan kembang api sering kali memicu gangguan keamanan, kebakaran, hingga menimbulkan korban luka, khususnya pada anak-anak. 


"Kami menilai, langkah pencegahan sejak dini lebih efektif dibanding penindakan setelah terjadi pelanggaran, karena segala jenis petasan dan kembang api yang menimbulkan ledakan, kegaduhan, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain jelas dilarang," ujar Wawan.


Ia berharap, melalui imbauan semacam itu para pedagang memahami aturan yang berlaku dan tidak menjual petasan atau kembang api yang berbahaya, karena mereka pun memiliki peran serta sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.


Wawan juga mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun melalui kegiatan yang positif, aman, dan tidak merugikan orang lain, karena euforia tahun baru tidak harus diwujudkan dalak aktivitas yang berisiko terhadap keselamatan maupun ketertiban umum.


"Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Tahun Baru 2026 di Indramayu yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menyambutnya dengan rasa aman serta nyaman bersama keluarga," kata Wawan.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved