Berita Indramayu Hari Ini
Polres Indramayu Ringkus Puluhan Puluhan Pengedar Sabu-sabu dan Obat Keras Terbatas
Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba dari mulai sabu-sabu hingga obat keras terbatas (OKT).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba dari mulai sabu-sabu hingga obat keras terbatas (OKT)
- Jumlah pengedar sabu-sabu dan OKT yang diringkus jajarannya dalam serangkaian operasi mencapai 27 orang
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba dari mulai sabu-sabu hingga obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, jumlah pengedar sabu-sabu dan OKT yang diringkus jajarannya dalam serangkaian operasi mencapai 27 orang.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan lima pengguna barang haram tersebut, dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Indramayu.
Baca juga: Panen Raya Jagung, Kapolresta Sumarni Edukasi Pelajar soal Lingkungan dan Anti-Tawuran
"Totalnya, kami mengamankan 32 tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang terdiri dari 27 pengedar dan lima pengguna," kata Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Mapolres Indramayu, Jumat (5/12/2025).
Ia mengatakan, 32 tersangka itu pun terdiri dari 26 pengedar dan pemakai sabu-sabu serta enam pengedar OKT yang ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya, 128,54 gram sabu-sabu, dan lebih dari 5.000 butir berbagai OKT dari mulai tramadol, hexymer, dextro, double Y hingga lainnya.
Jajarannya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 29 telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, sembilan timbangan digital, uang tunai, hingga delapan unit sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
"Rata-rata modus pengedar ini membungkus sabu-sabu dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening kemudian mengedarkannya kepada pembeli," ujar Mochamad Fajar Gemilang.
Baca juga: Desa Karanganyar Cirebon dan Upaya Melawan Korupsi dari Tanah yang Paling Dekat dengan Warga
Sementara modus para pengedar OKT tersebut rata-rata menjualnya langsung kepada konsumen dalam bentuk blister, plastik klip, hingga toples kecil di sejumlah lokasi.
Ia menyampaikan, para pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, para pengedar OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Bagi pengguna, penanganannya melibatkan Tim Asesmen Terpadu bersama BNN, kejaksaan, serta penyidik sesuai implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021, sehingga memungkinkan rekomendasi untuk direhabilitasi," kata Mochamad Fajar Gemilang.
Ia memastikan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu, dan bakal menindak tegas para pengedar, sedangkan penggunanya alan ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indramayu untuk berperan aktif mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat bisa melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya melalui layanan Lapor Pak Polisi - SIAP MAS Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110," ujar Mochamad Fajar Gemilang.
| Sejumlah Upaya Pemkab Indramayu Untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata, Salah Satunya Promosi Digital |
|
|---|
| Pelayanan Polres Indramayu di MPP Semakin Lengkap, Perpanjangan SIM Hingga Laporan Kehilangan |
|
|---|
| Luas Lahan Untuk Pengembangan Industri Perikanan Capai Puluhan Hektare, Ini Kata Wabup Indramayu |
|
|---|
| Menkop RI Dorong Pengembangan Industri Perikanan Terpadu di Indramayu |
|
|---|
| Nelayan Hilang yang Kapalnya Berputar-putar Tanpa Awak di Eretan Indramayu Ditemukan Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Sejumlah-barang-bukti-yang-berhasil-disita-dari-para-pengedar-sabu-sabu-dan-OKTS.jpg)