Rabu, 3 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Cirebon

Tak Perlu ke Kantor Polisi! SIM Keliling Polresta Cirebon Sambangi Sejumlah Titik Hari Ini

Tak Perlu ke Kantor Polisi! SIM Keliling Polresta Cirebon Sambangi Sejumlah Titik Hari Ini

Tayang:
ISTIMEWA
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, 
Ringkasan Berita:
  • Sat Lantas Polresta Cirebon membuka layanan SIM Keliling pada 9–13 Februari 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Sat Lantas.
  • Layanan digelar di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon, termasuk desa-desa, pusat perbelanjaan, pos polisi, rumah sakit, serta Mall Pelayanan Publik.
  • Pemohon wajib membawa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM, serta surat kesehatan dan psikologi, yang juga dapat diurus langsung di lokasi layanan SIM Keliling.

TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Cirebon Raya kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama periode 9 hingga 13 Februari 2026.

Layanan ini disediakan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunCirebon.com, pelayanan SIM Keliling Polresta Cirebon beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik sebagai pusat layanan terpadu.

Baca juga: Tak Perlu Ribet ke Polres, SIM Keliling Majalengka Hari Ini Resmi Sambangi 6 Titik Lokasi Ini

Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon:

Senin, 9 Februari 2026, Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik
Selasa, 10 Januari 2026,  Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik
Rabu, 11 Januari 2026, Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik
Kamis, 12 Januari 2026, Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik. 
Jumat 13 Februari 2026, RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM adalah:
– SIM asli
– Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan kesehatan
– Surat keterangan psikologi

Baca juga: Perpanjang SIM Makin Praktis! SIM Keliling Polres Majalengka Keliling 6 Lokasi Selama Sepekan

Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi.

Sat Lantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.


 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved