Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Dua Polisi Polres Cirebon Kota Dipecat Setelah Terbukti Terlibat Narkoba

Polres Cirebon Kota menggelar upacara PTDH. Ada dua anggota Polri yang dipecat tidak dengan hormat.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
UPACARA PTDH - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi digelar Polres Cirebon Kota, Senin (29/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Polres Cirebon Kota menggelar upacara PTDH Senin sore ini.
  2. Ada dua anggota Polri yang diberhentikan tidak hormat.
  3. Keduanya disebut terbukti terlibat narkoba.

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Suasana halaman Mako Polres Cirebon Kota, Senin (29/12/2025), tampak berbeda sore itu.

Di bawah terik Matahari, sebuah upacara digelar dengan khidmat namun sarat makna.

Bukan kenaikan pangkat atau penghargaan, melainkan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi.

Dua foto anggota berseragam Polri dibawa petugas dan diletakkan di barisan depan.

Foto-foto itu menjadi simbol berakhirnya perjalanan karier Dimas dan Suprapto, dua anggota Polres Cirebon Kota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan, bahwa PTDH ini merupakan tindak lanjut dari sanksi disiplin dan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya. 

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah Polri.

“Untuk yang bersangkutan atas nama Dimas, ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk yang terakhir terlibat kasus narkoba,” ujar Eko saat diwawancarai selepas upacara, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, pelanggaran berulang menjadi pertimbangan utama dijatuhkannya sanksi terberat berupa PTDH.

Institusi, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terlibat narkoba.

“Kita secara tegas memberikan sanksi PTDH karena komitmen kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba,” ucapnya.

Sementara itu, satu personel lainnya atas nama Suprapto juga terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Meski tidak disebut sebagai pelanggaran berulang, keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba dinilai sebagai kesalahan fatal yang mencederai institusi.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved