Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Cirebon Hari Ini

BPJS Ketenagakerjaan Didukung Jadi Pelindung Universal Pekerja Hibrida

Pola kerja masyarakat berubah cepat mengikuti tekanan ekonomi, namun sistem perlindungan tenaga kerja belum sepenuhnya

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribunnews.com/TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
BPJS Ketenagakerjaan Didukung Jadi Pelindung Universal Pekerja Hibrida 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pola kerja masyarakat berubah cepat mengikuti tekanan ekonomi, namun sistem perlindungan tenaga kerja belum sepenuhnya menyesuaikan diri.

Fenomena itu tampak pada bertambahnya pekerja hibrida, mereka yang menjalani lebih dari satu profesi namun hanya sebagian aktivitas mereka yang tercakup jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Akhmad Rofahan (38) menjalani tiga pekerjaan sekaligus, yakni jurnalis, penyedia jasa sewa laptop dan guru madrasah tsanawiyah.

Pendapatan satu profesi tak lagi cukup menutup biaya hidup, tetapi sistem perlindungan yang mengiringi perubahan pola kerja itu masih tertinggal.

Baca juga: Persib Bandung vs Madura United, Bojan Hodak Pulangkan Satu Pemain ke Bandung


“Kalau ada perlindungan yang bisa mencakup semua pekerjaan saya sekaligus, dampaknya pasti besar,” ujar Rofahan, Sabtu (29/11/2025).

Ia menyebut, perannya sebagai jurnalis sebagai pekerjaan paling berisiko karena sering berada di lokasi bencana atau wilayah rawan konflik.

Sebagian aktivitas kerjanya tercatat formal, sementara pekerjaan lain dikategorikan sebagai kemitraan sehingga tak seluruhnya mendapat perlindungan jaminan sosial.

Kondisi itu memperlihatkan adanya celah besar dalam perlindungan pekerja multi-profesi, terutama yang bergerak di sektor informal.

Baca juga: Ada Konser Hingga Doorprize, Warga Terhibur Dengan Dahsyat Spektakuler RCTI di Indramayu


Nining Saputri (29), pekerja kontrak yang kerap merangkap pekerjaan serabutan, mengakui kekhawatiran serupa. 

"Kami sering cemas kalau sewaktu-waktu diputus kontrak."

"Program jaminan kehilangan pekerjaan itu penting, tapi banyak pekerja level bawah belum tahu cara mengurusnya,” ucap Nining.

Dari sisi kebijakan, BPJS Ketenagakerjaan menilai seluruh pekerja, baik penerima upah maupun mandiri memiliki akses terbuka terhadap program perlindungan.

Baca juga: Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Ibrahim Adjie Bandung, Satu Orang Luka Berat


Pemerintah Daerah Cirebon, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bahkan menanggung iuran ribuan nelayan sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Safrina Ayu menjelaskan, bahwa pekerja yang tak masuk skema pembiayaan tetap dapat mendaftar mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved