Berita Cirebon Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan Didukung Jadi Pelindung Universal Pekerja Hibrida
Pola kerja masyarakat berubah cepat mengikuti tekanan ekonomi, namun sistem perlindungan tenaga kerja belum sepenuhnya
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pola kerja masyarakat berubah cepat mengikuti tekanan ekonomi, namun sistem perlindungan tenaga kerja belum sepenuhnya menyesuaikan diri.
Fenomena itu tampak pada bertambahnya pekerja hibrida, mereka yang menjalani lebih dari satu profesi namun hanya sebagian aktivitas mereka yang tercakup jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Akhmad Rofahan (38) menjalani tiga pekerjaan sekaligus, yakni jurnalis, penyedia jasa sewa laptop dan guru madrasah tsanawiyah.
Pendapatan satu profesi tak lagi cukup menutup biaya hidup, tetapi sistem perlindungan yang mengiringi perubahan pola kerja itu masih tertinggal.
Baca juga: Persib Bandung vs Madura United, Bojan Hodak Pulangkan Satu Pemain ke Bandung
“Kalau ada perlindungan yang bisa mencakup semua pekerjaan saya sekaligus, dampaknya pasti besar,” ujar Rofahan, Sabtu (29/11/2025).
Ia menyebut, perannya sebagai jurnalis sebagai pekerjaan paling berisiko karena sering berada di lokasi bencana atau wilayah rawan konflik.
Sebagian aktivitas kerjanya tercatat formal, sementara pekerjaan lain dikategorikan sebagai kemitraan sehingga tak seluruhnya mendapat perlindungan jaminan sosial.
Kondisi itu memperlihatkan adanya celah besar dalam perlindungan pekerja multi-profesi, terutama yang bergerak di sektor informal.
Baca juga: Ada Konser Hingga Doorprize, Warga Terhibur Dengan Dahsyat Spektakuler RCTI di Indramayu
Nining Saputri (29), pekerja kontrak yang kerap merangkap pekerjaan serabutan, mengakui kekhawatiran serupa.
"Kami sering cemas kalau sewaktu-waktu diputus kontrak."
"Program jaminan kehilangan pekerjaan itu penting, tapi banyak pekerja level bawah belum tahu cara mengurusnya,” ucap Nining.
Dari sisi kebijakan, BPJS Ketenagakerjaan menilai seluruh pekerja, baik penerima upah maupun mandiri memiliki akses terbuka terhadap program perlindungan.
Baca juga: Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Ibrahim Adjie Bandung, Satu Orang Luka Berat
Pemerintah Daerah Cirebon, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bahkan menanggung iuran ribuan nelayan sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Safrina Ayu menjelaskan, bahwa pekerja yang tak masuk skema pembiayaan tetap dapat mendaftar mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
| Run for Rivers Singgah di Cirebon, Sungai Watch Hingga Pemerintah Bersihkan Selokan Penuh Sampah |
|
|---|
| Jelang Idul Adha, Kota Cirebon Diserbu Hewan Kurban dari Luar Daerah, DKPPP Pastikan Bebas PMK |
|
|---|
| Disorot Warga, Kuwu Beringin Cirebon Jelaskan Alasan Program BUMDes Domba Belum Berjalan |
|
|---|
| Fakta di Balik Penangkapan, 4 Pemuda di Cirebon Positif Narkoba Hingga Bawa Celurit |
|
|---|
| Jangan Ragu Imunisasi! Seruan IDAI di Cirebon, Demi Cegah Penyakit Hingga Risiko Kematian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/BPJS-Ketenagakerjaan-Didukung-Jadi-Pelindung-Universal-Pekerja-Hibrida.jpg)