Pembongkaran Lapak PKL di Cirebon

Siap-siap, PKL di Jalan Provinsi Kota Cirebon Terancam Dibongkar Paksa

PKL di jalur provinsi di Kota Cirebon tengah waswas. Kapan saja mereka bisa digusur.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PKL DI CIREBON - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalur provinsi, khususnya di Jalan Raya Jabang Bayi, Kota Cirebon. Mereka waswas akan ditertibkan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Suasana tenang di sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Cirebon perlahan mulai diliputi rasa waswas.

Para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di atas trotoar dan sempadan sungai kini harus bersiap menghadapi kemungkinan pembongkaran paksa.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang sejak Agustus hingga Oktober 2025 lalu.

Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan tindakan tegas itu akan dilakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Lutfi, membenarkan adanya rencana penertiban PKL di jalan provinsi yang melintasi wilayah Kota Cirebon.

“Memang ada rencana penertiban PKL di jalan provinsi di Kota Cirebon, baik di atas sempadan sungai maupun trotoar,” ujar Lutfi saat diwawancarai media, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, langkah itu merupakan inisiatif Pemprov Jawa Barat, bukan Pemerintah Kota Cirebon.

“Namun ini kewenangan Pemprov Jabar yang menginisiasi."

"Kami dari Satpol PP Kota Cirebon menunggu arahan."

"Kalau memang diminta membantu penertiban, ya kami siap."

"Tapi sampai sekarang belum ada permintaan,” ucapnya.

Menurut Lutfi, ada beberapa ruas jalan di Kota Cirebon yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya Jalan Ariodinoto, Jalan Pulasaren, Jalan Lawanggada, Jalan Kesambi dan Jalan Nyi Mas Gandasari.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemprov terkait pelaksanaan pembongkaran.

“Katanya sudah tiga kali teguran dari Dinas Bina Marga Provinsi, tapi belum ada terusan ke Satpol PP."

"Dari hasil rapat antara DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kota Cirebon juga belum ada pembahasan mengenai pelaksanaannya,” kata dia.

Meski begitu, Lutfi memastikan, jika ada instruksi turun tangan, pihaknya akan siap membantu penertiban di lapangan.

“Kami prinsipnya siap jika diminta."

"Tapi memang hingga hari ini belum ada informasi kapan pembongkaran akan dilakukan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemprov Jabar sudah memberi tenggat waktu agar para pedagang membongkar lapak secara mandiri.

Bila tidak, tahapan selanjutnya adalah pembongkaran paksa oleh petugas gabungan.

Baca juga: PKL di Jalan Jabang Bayi Cirebon Ketar-ketir Dapat Surat Teguran, Waswas Kena Gusur

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved