Tak Ada Unsur Pidana, Uang Rp 3,54 Miliar dari Puluhan Nasabah Dikembalikan ke BPR Cirebon

Feri Nopiyanto mengatakan Kejari Kota Cirebon masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
SERAHKAN UANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil menyelamatkan dana senilai Rp 3,54 miliar dari kasus dugaan penyimpangan dana kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon. Uang tersebut diserahkan ke BPR. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Setelah melalui proses panjang penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil menyelamatkan dana senilai Rp 3,54 miliar dari kasus dugaan penyimpangan dana kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon.

Namun menariknya, dari hasil penelusuran kejaksaan, tidak ditemukan adanya unsur pidana yang melibatkan pihak manajemen bank milik pemerintah daerah tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto menjelaskan, bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari sejumlah nasabah yang sempat menunggak pembayaran kredit.

“Uang yang diserahkan itu merupakan bentuk uang penyelamatan yang kami temukan saat kegiatan penyelidikan, bukan dari hasil penyidikan,” ujar Feri kepada media, Senin (27/10/2025).

Ia menyebutkan, selama penyelidikan, pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari pihak manajemen BPR.

Meski demikian, sejumlah dana yang sebelumnya sempat macet berhasil dikembalikan oleh para nasabah secara bertahap.

"Jadi uang itu hasil pengembalian dari nasabah."

"Tidak ditemukan adanya unsur pidana, hanya kredit macet yang dikembalikan secara bertahap,” ucapnya.

Dana sebesar Rp 3,54 miliar itu, kata Feri, telah diserahkan langsung kepada pihak BPR Cirebon sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan penyelamatan dana lembaga keuangan daerah.

“Dengan penyerahan ini bukan berarti kasus berhenti."

"Proses penyidikan tetap berjalan, karena masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan,” kata dia.

Selain itu, Kejaksaan juga masih menyimpan sekitar Rp 1,04 miliar yang ditemukan selama proses penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai barang bukti.

“Sisanya sekitar Rp 1,04 miliar sudah kami sita dan titipkan di rekening penitipan Kejaksaan sebagai barang bukti,” katanya.

Langkah cepat Kejari Kota Cirebon ini mendapat sambutan positif dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.

Ia menilai, pengembalian dana tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan aset publik.

“Kami menyambut positif langkah kejaksaan tersebut dan menilai upaya pengembalian dana penyelamatan itu menjadi bukti kolaborasi kuat antara Pemkot Cirebon dengan Kejari,” ujar Edo.

Menurutnya, kerja sama antara Pemkot dan Kejari telah menghasilkan dampak signifikan dalam menyehatkan keuangan daerah.

“Ini hasil kerja sama luar biasa antara Pemkot Cirebon dengan Kejari."

"Uang Rp 3,54 miliar diserahkan langsung ke BPR Cirebon sebagai bentuk penyelamatan aset daerah,” ucapnya.

Edo berharap kolaborasi ini tidak berhenti di sini. 

Ia menegaskan, upaya penyehatan menyeluruh terhadap kinerja BPR milik daerah akan terus dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan aparat hukum.

“Ke depan, kami berkomitmen agar BPR Cirebon benar-benar pulih."

"Pemda bersama LPS dan Kejari akan terus mendukung proses penyehatannya,” jelas dia.

Ia menambahkan, penyelamatan dana tersebut menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi lokal di Kota Cirebon.

Baca juga: Sumanto Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Cirebon: Kita Harus Sama-sama Buka Diri

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved