Tahanan Kejaksaan Cirebon Kabur
Ini Sosok Tahanan Kejaksaan Cirebon yang Punya Ide Awal untuk Kabur saat di PN
Terungkap tahanan yang mencetuskan ide untuk kabur saat berada di PN Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tak ada yang menyangka, ide kabur empat tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon bermula dari satu orang bernama Jefri Antoni, terdakwa kasus pencabulan.
Dialah otak di balik aksi nekat menjebol plafon kamar mandi ruang tahanan hingga berhasil melarikan diri, Rabu (22/10/2025) siang.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, dalam konferensi pers di kantornya.
“Memang, awal ide kabur pertama kali berdasarkan hasil pemeriksaan kita, ide itu muncul dari Jefri Antoni,” ujar Slamet.
Menurut Slamet, sebelum melarikan diri, Jefri sempat melakukan observasi terhadap kondisi plafon.
Ia memastikan apakah jalur di atasnya bisa dilalui empat orang tahanan sekaligus.
“Yang bersangkutan melakukan observasi terlebih dahulu, apakah bisa atau tidak plafon tersebut dilalui oleh empat orang ini."
"Akhirnya mereka mengambil keputusan melakukan pelarian diri seperti itu,” ucapnya.
Empat tahanan yang kabur itu masing-masing adalah Muhammad Fitriyadi, Habiburokhman, Jefri Antoni, dan Fajar Aldi Pari alias Jarwo alias Bowo alias Danu Santanu.
Tiga di antaranya merupakan terdakwa kasus pencurian, sedangkan Jefri Antoni terseret kasus pencabulan.
Slamet mengungkapkan, aksi pelarian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Suasana yang awalnya tenang mendadak berubah ricuh setelah petugas menyadari ada plafon jebol dan serpihan debu putih berjatuhan di lantai ruang tunggu tahanan.
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dapat musibah, ada tahanan lari di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon,” ucap dia.
Menurutnya, para tahanan itu kabur dari ruang tunggu yang sebenarnya berada di bawah pengawasan, tetapi posisinya berada di luar jangkauan petugas pengaman.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.