Berita Cirebon Hari Ini

Polisi Bongkar Titik Persembunyian Peredaran Sabu di Cirebon, Ada yang Diselipkan di Seng Warung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak hanya sabu, sejumlah barang bukti lain ikut diamankan, mulai dari alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip hingga gunting berhasil diamankan.

Kedua tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 27 Agustus 2025, BJB Juntinyuat dan Pasar Kertasemaya

“Hasil gelar perkara memenuhi unsur pasal, sehingga tersangka langsung dinaikkan ke tahap penyidikan."

"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami melakukannya secara profesional dan transparan dengan melengkapi administrasi, pemeriksaan saksi, serta alat bukti lainnya,” jelas dia.

Otong juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Kami imbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di lingkungannya."

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 27 Agustus 2025, Desa Tegalwangi dan Desa Pangkalan


"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba,” katanya.

Kini, pasangan HS dan NH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara Satresnarkoba terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

 

 

 

Berita Terkini