Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2025 di Kuningan dan Indramayu Melonjak Jadi Segini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025 di Kuninan dan Indramayu Kembali Melonjak Segini

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri23 Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Melonjak Segini

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 26 Agustus 2025:

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.016.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.932.000
Harga emas 2 gram Rp 3.804.000
Harga emas 3 gram Rp 5.681.000
Harga emas 5 gram: Rp 9.435.000
Harga emas 10 gram: Rp 18.815.000
Harga emas 25 gram: Rp 46.912.000
Harga emas 50 gram: Rp 93.745.000
Harga emas 100 gram: Rp 187.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 468.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 936.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.872.600.000

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Bandung dan Cimahi Melonjak Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Kembali Melonjak Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini di Bandung dan Cimahi Melonjak Segini

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Kembali Melonjak Segini

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Halaman
123

Berita Terkini