Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Rincian Harga Terbaru Emas Hari Ini 23 Agustus 2025:
0.5 gram : Rp 1.044.000
1 gram : Rp 1.984.000
2 gram : Rp 3.905.000
3 gram : Rp 5.831.000
5 gram : Rp 9.683.000
10 gram : Rp 19.308.000
25 gram : Rp 48.140.000
50 gram : Rp 96.199.000