Paguyuban Pelangi Cirebon pun berharap adanya transparansi penuh dalam proses perubahan aturan PBB.
“Kami berhak tahu bagaimana cara menghitung pajak yang kami bayar. Jangan sampai tiba-tiba naik drastis,” ujarnya.
Baca juga: Begini Cara Cek Bansos SIKS-NG Bulan Agustus 2025, Praktis dan Cepat Lewat Aplikasi
Di sisi lain, DPRD Kota Cirebon memastikan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2025, dengan target pengesahan pada September mendatang.
“Revisi perda itu khususnya di pasal (9) yang memuat mengenai tarif dasar. Teknik dasarnya, NJOP di atas Rp 3 miliar menjadi 0,5 persen."
"Tapi DPRD dan Pemkot sepakat tarifnya tidak lagi 0,5 persen, melainkan maksimal 0,3 persen."
"Bisa juga turun ke 0,25 persen, nanti kita simulasikan,” ucap HSG saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 19 Agustus 2025, Balai Desa Putat dan Bank BJB Gebang
Menurut HSG, lonjakan PBB hingga 1.000 persen yang sempat membuat heboh memang terjadi di beberapa titik akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tak diperbarui.
“Contohnya di Jalan Siliwangi, harga NJOP tanah yang semula Rp 3 juta per meter naik jadi Rp 11 juta. Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik."
"Tapi itu hanya di satu-dua titik. Waktu itu pemerintah juga sudah memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk meredam dampaknya,” jelas dia.
Baca juga: Begini Cara Cek Bansos SIKS-NG Bulan Agustus 2025, Praktis dan Cepat Lewat Aplikasi
HSG menambahkan, penekanan tarif dasar ke angka maksimal 0,3 persen dilakukan agar masyarakat tidak lagi terbebani.
“Biar pengalinya nggak besar. Kita pastikan masyarakat tidak lagi merasa dikejutkan seperti kemarin,” katanya.