Kasus Narkoba di Cirebon

TERANCAM 6 Tahun Bui, Buruh di Cirebon Kedapatan Simpan Belasan Paket Sabu Dilapisi Lakban Kuning

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial K (42), yang sehari-hari dikenal sebagai buruh harian lepas, tak disangka menyimpan 21 paket sabu siap edar di rumahnya sendiri di Kampung Kejawanan, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Agustus 2025: Makna dan Esensi Taqwa kepada Allah


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba belum usai.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari jerat narkotika yang semakin mengkhawatirkan.

 

 
 

Berita Terkini