Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 8 Agustus 2025: Makna dan Esensi Taqwa kepada Allah
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba belum usai.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari jerat narkotika yang semakin mengkhawatirkan.