Bendera Topi Jerami dikibarkan di kapal mereka, Going Merry dan kemudian Thousand Sunny.
Baca juga: LINK Pendaftaran Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus Terbuka untuk Umum di Istana Merdeka
Lantas apa hubungannya dengan kemerdekaan Indonesia?
Fenomena unik dilakukan warga Indonesia, yakni ikut mengibarkan bendera One Piece jelang kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Ramai-ramai warganet memamerkan bendera anime asal Jepang tersebut sudah dikibarkan di rumah maupun jalanan hingga kendaraan.
Fenomena ini muncul diduga sebagai bentuk kritik sosial dan sindiran terhadap kondisi pemerintahan dan sosial-politik di Indonesia.
Alih-alih hanya mengibarkan bendera Merah Putih seperti imbauan pemerintah, sebagian masyarakat memilih untuk juga mengibarkan bendera Jolly Roger Bajak Laut Topi Jerami dari serial One Piece.
Bendera tengkorak berwarna hitam itu dikibarkan di bawah bendera merah putih, bendera kebangsaan Indonesia.
Namun bagi warga yang ingin mengikuti fenomena ini, diimbau untuk menaati aturan pengibaran lambang kebangsaan.
Aturan itu tertuang dalam UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan.
Satu di antaranya tidak boleh mengibarkan bendera lain di atas bendera Merah Putih.
Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan yang merusak martabat Bendera Negara. Termasuk di dalamnya perbuatan seperti merobek, membakar, menginjak, atau bentuk penghinaan lain yang dilakukan dengan sengaja.
Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Tanggapan Berbagai Pihak
DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo
Fenomena pengibaran bendera One Piece memicu respons serius dari Firman Soebagyo, anggota DPR RI Fraksi Golkar.