TRIBUNCIREBON.COM- Update terkini Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Kamis 3 Juli 2025 kembali melesat.
Setelah dua hari mulai merangkak naik, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini terpantau turun tipis.
Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia hari ini kembali merosot.
Baca juga: Anjlok Lagi-Anjlok Lagi, Harga Emas Hari Ini di Jogja dan Solo Kembali Merosot Jagi Segini
Daftar lengkap harga emas hari ini 3 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.
Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Kamis (3/7/2025) turun tipis setelah dua hari terakhir sempat naik tinggi. Harga emas hari ini turun Rp 2.000 per gram dan berada di level Rp 1.911.000 per gram.
Untuk diketahui, pada Selasa (1/7) harga emas melonjak hingga Rp 16.000 per gram dan berada di level Rp 1.896.000 per gram. Kemudian pada Rabu (2/7) kemarin harga emas kembali naik hingga Rp 17.000 per gram ke Rp 1.913.000 per gram.
Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.880.000 - Rp 1.932.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.968.000 per gram.
Baca juga: AMBYAR, Harga Emas di Sumedang dan Subang Merosot Tajam, Dari Rp2 Juta Jadi Rp1,88 Juta
Untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 2.000 per gram dan berada di level Rp 1.755.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Surabaya dan Semarang Kembali Tidak Bergerak, Segini Harga 1 Gramnya
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Penasaran harga emas Antam dan UBS di Pegadaian lainnya?
Baca juga: Anjlok Lagi-Anjlok Lagi, Harga Emas Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Merosot Jagi Segini