Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku pembuangan ilegal tersebut.
"Kita ingin Cirebon bersih dan sehat. Tidak boleh ada lagi titik pembuangan liar seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyampaikan, pihaknya tengah mematangkan regulasi yang akan memperkuat penindakan terhadap pelanggar pengelolaan sampah.
"Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP," ucap Iwan.
Regulasi tersebut, lanjut Iwan, akan memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam perda tersebut, sanksi bagi para pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga denda administratif sebesar Rp 500 ribu," jelas dia.