Dari hasil pemeriksaan ponsel, polisi menemukan petunjuk berupa foto map lokasi penyimpanan sabu.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan 62 paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah pohon pisang di Desa Bendungan.
"Tersangka N mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E, yang juga masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Kami berharap dukungan semua pihak, agar Kuningan terbebas dari peredaran gelap narkoba," katanya.
Baca juga: Kasus Keponakan di Kuningan Rampas Nyawa Paman, Polisi Ungkap Kejadian Melalui Rekonstruksi