5 Fakta Demo Kader PDIP Majalengka ke Pengadilan: Akan Aksi Kembali, Respons Pengadilan dan Hamzah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Majalengka melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (16/6/2025).   

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Suasana di depan Pengadilan Negeri Majalengka mendadak riuh, Senin (16/6/2025).

Ratusan kader PDI Perjuangan mengepung gedung pengadilan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran, menyuarakan protes keras terhadap putusan yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan partai.

Demo ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDIP Majalengka Karna Sobahi bersama jajaran pengurus dan kader dari berbagai PAC.

Mereka menyampaikan 20 poin keberatan, menuding putusan hakim sebagai bentuk peradilan yang bisa menyesatkan.

"Yang dibatalkan itu keputusan Ibu Mega (Ketum DPP PDIP Megawati). Ini bukan ranah DPC, dan status Hamzah jelas: sudah dipecat oleh DPP," tegas Karna dalam di depan PN Majalengka.

Karna bahkan menyebut putusan ini sebagai contoh nyata "rechterlijke dwaling", istilah Belanda untuk kesesatan dalam peradilan, dan menyatakan siap membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung melalui kasasi.

Berikut lima fakta terkait aksi ini :

1. Rencana Lapor Hakim ke Komisi Yudisial

DPC PDIP Majalengka juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas.

Mereka menilai, ada indikasi pelanggaran etika dan kekeliruan fatal dalam putusan.

Tak hanya itu, dengan rencana kasasi yang akan diajukan DPP PDIP pada 23 Juni 2025, konflik internal partai ini kini resmi bergeser ke Mahkamah Agung. 

Karna Sobahi memastikan pihaknya dan Kuasa Hukum Indra Sudrajat sudah siap dalam Kasasi di MA. 

2. Aksi Kembali Bersama DPP PDIP

Mantan Bupati Majalengka ini mengumumkan bahwa demo lanjutan akan digelar pada 23 Juni 2025, bertepatan dengan pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung. 

Halaman
123

Berita Terkini