“Kami menyambut baik aspirasi dari DPC PDIP Majalengka. Itu merupakan hak yang dijamin konstitusi. Kami memahami adanya kekecewaan, namun perlu ditegaskan bahwa majelis hakim bekerja secara independen, sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Solihin.
Ia juga menekankan, semua pihak yang tidak puas atas putusan berhak menempuh langkah konstitusional, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung.