Hanif menegaskan, bahwa prinsip tanggung jawab produsen atas sampahnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengadopsi prinsip internasional polluter pays.
“Negara maju tidak mengeluarkan anggaran untuk penanganan sampah. Masyarakat dan dunia usaha yang bertanggung jawab secara terorganisir, sehingga sampah bisa selesai,” katanya.
Baca juga: Kimberly Ryder Tegas Tolak Baim Wong dan Edward Akbar: Enggak Dua-duanya
Menurut Hanif, sebagian kecil sampah bisa menjadi sumber daya, tapi sebagian besar tetap memerlukan biaya besar untuk ditangani.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan pengurangan, pemilahan, dan pengelolaan mandiri berbasis masyarakat.
“Tanpa dipilah, sampah numpuk di sini. Bebannya luar biasa berat. Harapan saya, langkah-langkah di tingkat bagian hulu bisa segera diintensifkan. Kami diminta Bapak Presiden serius untuk mengurangi satu per satu,” ujarnya.
Adapun, kunjungan Menteri LH Hanif Faisol disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Wakil Wali Kota, serta jajaran dinas terkait.
Baca juga: Bawa 15 Tahanan, Mobil Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Alami Kecelakaan di Jalan Raya Salebu-Mangunreja