Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK yang diteken pada 23 Mei 2025, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan mencegah kenakalan remaja.
Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Raden Muhamad Umar Ma’ruf menyatakan, pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB sangat penting untuk keselamatan dan moral peserta didik.
Baca juga: Perhutani Majalengka Dukung Penertiban Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan
"Kita sangat mendukung. Jam 9 malam sudah di rumah, tidak ada lagi di luar untuk hal-hal yang tidak berguna," ujar Umar saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).
Menurut Umar, untuk mengawal kebijakan tersebut, Disdik Majalengka akan membangun sistem pengawasan ketat dengan melibatkan pemangku kepentingan hingga tingkat RT dan RW.
Pengawasan ini melibatkan camat, kepala desa, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat.
"Dukungan dari bawah seperti pos kamling, pos ronda, RT, dan RW sangat penting. Kita akan saling memonitor pelajar agar kebijakan ini berjalan efektif," jelas Umar.
Selain itu, Disdik Majalengka juga tengah mengkaji mekanisme pelaksanaan jam belajar malam yang rencananya akan diberlakukan Senin hingga Jumat. Namun, sistem belajar malam ini masih dalam tahap konsultasi dengan Bupati Majalengka.
Baca juga: Kades Hingga RT Jadi Tim Pengawas Aturan Jam Malam Pelajar Bagi di Indramayu
"Kami setuju dengan kebijakan jam malam untuk pelajar, tapi untuk sistem belajar malam Senin-Jumat masih akan kami kaji lebih lanjut," pungkas Umar.