TRIBUNCIREBON.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang berniat berkurban bakal segera mulai mempersiapkan diri.
Kurban dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Adapun persoalan yang kerap ditanyakan adalah kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban.
Mengetahui kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban bukan hanya sekadar mengikuti sunnah, melainkan juga menunjukkan ketaatan dan keikhlasan seorang Muslim dalam beribadah.
Lantas, kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban?
Melansir laman Baznas, dasar hukum memotong kuku bagi yang berniat kurban, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)
Hadits ini menjadi dasar kuat bagi para ulama dalam menjelaskan kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan untuk diikuti, walau tidak sampai derajat haram jika dilanggar.
Namun, sebagian ulama dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa larangan tersebut hukumnya wajib, sehingga memotong kuku atau rambut sebelum hewan kurban disembelih dianggap berdosa.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk hati-hati dan mengetahui kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban sesuai dengan ajaran yang paling kuat.
Ulama Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin juga memperkuat pendapat bahwa sunnah ini berlaku bagi orang yang berniat berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya.
Dengan begitu, pemahaman tentang kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban menjadi lebih jelas dan tidak membingungkan.
Kesimpulannya, berdasarkan hadits dan penjelasan para ulama, kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban adalah setelah hewan kurban disembelih, bukan sebelumnya.
Hal ini bertujuan agar orang yang berniat berkurban bisa meniru keadaan jamaah haji yang sedang ihram.
Waktu Dimulainya Larangan Potong Kuku bagi yang Berkurban
Banyak umat Islam yang masih bingung kapan larangan ini mulai berlaku.
Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Supaya Tahan Lama dan Tak Basi, Bisa Tahan Sampai Setahun
Apakah sejak tanggal 1 Dzulhijjah atau sejak niat kurban muncul?
Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan tersebut mulai berlaku sejak masuknya malam pertama bulan Dzulhijjah, atau lebih tepatnya setelah terbenam matahari di akhir bulan Dzulqa’dah.
Dengan demikian, kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban sudah tidak diperbolehkan sejak waktu tersebut, sampai hewan kurban disembelih.
Misalnya, jika hilal Dzulhijjah terlihat pada malam Jumat, maka sejak Kamis maghrib, larangan memotong kuku dan rambut sudah berlaku bagi yang berniat berkurban.
Ini penting diperhatikan agar tidak melanggar anjuran Rasulullah SAW mengenai kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban.
Namun, apabila seseorang baru berniat berkurban setelah masuknya 1 Dzulhijjah, maka larangan tersebut mulai berlaku sejak niat itu muncul, bukan sejak awal bulan.
Hal ini menjelaskan bahwa larangan terkait kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban tidak berlaku secara otomatis, melainkan bergantung pada adanya niat.
Dalam praktiknya, sebagian ulama membolehkan memotong kuku jika benar-benar mendesak, misalnya karena kuku sudah sangat panjang hingga menyulitkan aktivitas.
Namun tetap, keutamaan menahan diri adalah bagian dari bentuk penghormatan terhadap sunnah dan ketentuan tentang kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban.
Jika seseorang lupa atau tidak tahu lalu memotong kuku, maka tidak membatalkan kurban, tapi pahala dari mengikuti sunnah ini bisa berkurang.
Oleh karena itu, pengetahuan mengenai kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban harus terus disebarkan agar semakin banyak umat Muslim yang menjalankan kurban dengan sebaik-baiknya.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews