3 Bobotoh Persib Dibegal Setelah Konvoi di Bandung, DDS Jadi Salah Satu Tersangkanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOBOTOH DIBEGAL - Tiga orang pelaku pembegalan bobotoh Persib saat pulang konvoi pascalaga Persib melawan Barito Putera, Minggu (10/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil ditangkap Polsek Regol Polrestabes Bandung.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga orang pelaku pembegalan bobotoh Persib saat pulang konvoi pascalaga Persib melawan Barito Putera, Sabtu (10/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil ditangkap Polsek Regol Polrestabes Bandung. Ketiganya, antara lain JJ, DDS, dan RAP.

Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi mengatakan para korban merupakan masih di bawah umur, yakni RM, RAP, dan ANP yang mengendarai motor CRF untuk ikut konvoi Persib.

"Jadi, kejadian bermula ketika para korban ini pulang konvoi dari Taman Cikapayang Dago. Saat melintas di kawasan Moch Toha Regol, korban dipepet para pelaku dan diminta berhenti. Pelaku melakukan aksinya sambil mengacungkan senjata api ke korban," katanya, Selasa (20/5/2025) di Mapolsek Regol.

Ketika para korban sudah berhenti, kemudian para pelaku ini langsung menguasai kendaraan korban dan korban diminta ikut ke Jalan Kota Baru, Ciateul. 

Baca juga: Update Kasus Dokter Kandungan Cabul di Garut, MSF Ternyata Menderita Gangguang Mental Bipolar


"Di sana, korban dirampas ponselnya semua dan korban ditinggal di tempat, sedangkan pelaku kabur," katanya.

Setelah itu, salahsatu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Regol dan petugas langsung melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti aduan tersebut dengan mencari keterangan dari saksi-saksi, sampai menelusuri CCTV sekitar TKP.

"Pada 12 Mei 2024, unit Reskrim Polsek Regol mengamankan salahsatu tersangka berinisial JJ. Nah, dari keterangan JJ, kami berhasil amankan dua rekannya, yakni DDS dan RAP. Kami amankan barang bukti satu unit motor CRF dan satu unit ponsel sebagai hasil kejahatan, sementara dua ponsel lainnya masih kami cari, dan ada pula air soft gun yang diamankan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan JJ, air soft gun tersebut didapatkan secara online

“Kami menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya.(*)

Baca juga: 5 Calon Bintang Anyar Persib Bandung, 3 Pemain Asal Negeri Samba, Ada yang Telah Dikontrak

Berita Terkini