Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Polres Cimahi kembali mengamankan 89 preman yang dinilai meresahkan warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari jumlah tersebut, 9 diantaranya dijadikan tersangka dan dilakukan proses penyidikan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan operasi secara berkala terhadap aksi premanisme yang meresahkan warga di wilayah Cimahi dan KBB.
Baca juga: Calo Hingga Juru Parkir Liar Diciduk, Razia Preman di Kota Cirebon Kian Diperluas
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, operasi preman ini berkelanjutan, baik dari Polres maupun di 13 Polsek kami, saat ini Satreskrim dan jajaran mengamankan 89 orang, yang mana 9 orang diantaranya dilakukan proses lanjutan atau penyidikan," kata Niko, Minggu (18/5/2025).
Niko mengungkapkan ada sejumlah aksi premanisme yang ditemukan polisi di lapangan. Mulai dari mabuk-mabukan, pemalakan, hingga penganiayaan.
"Seperti saudara M dan JM, kerap sekali membuat resah warga, mabuk-mabukan dengan senjata tajam, meminta secara paksa kepada korban melintas atau warung dengan pisau, meminta uang. Ada yang diamankan karena melukai seseorang karena salah paham," ungkapnya.
Baca juga: Update Kasus Begal Bersenpi di Bandung Barat, Ternyata Pelaku Warga Lampung dan Sudah 9 Kali Beraksi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana terkait dengan tindak pidana pemerasan, Pasal 365 terkait dengan pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 terkait tindak pidana pengeroyokan, dan Pasal 351 terkait tindak penganiayaan.
"Ancaman paling rendah pidana penjara 5 tahun," tegasnya.
Niko mengimbau kepada warga Cimahi dan KBB untuk tidak ragu melaporkan aksi-aksi premanisme ke Polres Cimahi.
Warga bisa melaporkan ke polisi melalui Bhabinkamtibmas setempat, Polsek, Polres, hingga melaporkan langsung ke dirinya lewat hotline lapor Pak Kapolres Cimahi.