Tiket Masuk Stadion Mashud Wisnu Saputra Jadi Rp 10 Ribu, Anggota DPRD Kuningan Angkat Bicara

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susanto Anggota DPRD Kuningan, di Stadion Mashud Wisnu Saputra.

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Munculnya wisata olahraga terjadi atas perubahan Stadion Mashud Wisnu Saputra Kuningan menjadi perhatian Susanto, Anggota DPRD Kuningan sekaligus politisi PKB Kota Kuda. 

Kemunculan wisata olahraga ini setiap pengunjung Stadion Mashud Wisnu Saputra dikenai biaya masuk alias bayar tiket sebesar Rp 10 ribu untuk setiap orang. 

"Sebenarnya untuk penafsiran wisata olahraga atau apalah itu bebas. Yang penting harus sesuai dengan regulasi, berdasarkan peraturan daerah Kuningan," kata Susanto saat berbincang, Kamis (15/5/2025). 

Permalasahan dalam wisata olahraga, Susanto mengaku sangat keberatan dengan terjadinya transaksi pembayaran masuk ke stadion.

Sebab, sudah jelas dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi bahwa ketentuan pembayaran itu hanya Rp 5 ribu. 

"Begini, begini. Awalnya ada warga mengeluh soal tiketing di stadion yang mencantumkan harga masuk Rp 10 ribu. Padahal jelas, dalam perda itu hanya Rp 5 ribu, dan itu pernah terjadi saat stadion dikelola Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga," kata Susanto lagi. 

Setelah ditelusuri dalam mendapat informasi, kata Susanto, bahwa pengelola Stadion Mashud Wisnu Saputra ini sudah pindah tangan, dari sebelumnya oleh Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga kini oleh perusahaan alias pihak ketiga.  

"Ya, untuk informasi bahwa pengelolaan stadion ini sudah sama perusahaan. Namun, secara regulasi dan kajian hukumnya,hingga terjadi pemungutan di pintu tiketing, kami belum mendapat tembusan tertulis, antara pemerintah dengan pihak ketiga. Kan, saya di Komisi I yang membidangi bagian dari aset," katanya. 

Mengenai teknis, kata Susanto mengklaim bahwa ini masuk dalam kerja sama dengan Komisi II DPRD Kuningan. 

"Memang secara teknis ini masuk wilayah kerja Komisi II DPRD Kuningan, namun secara aturan berbasis aset pemerintah itu masuk dalam Komisi I DPRD Kuningan," katanya.

Baca juga: Kuningan Minta Perhatian Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat, Ini Penjelasan Bupati Dian

Berita Terkini