Demo Mahasiswa di Depan DPRD Indramayu Berlangsung Sampai Malam Hari, Ini Tuntutannya

Penulis: Handhika Rahman
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI PMII - Mahasiswa dari PMII saat menggelar aksi unjuk rasa hingga malam hari di depan Gedung DPRD Indramayu, Kamis (15/5/2025)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Gedung DPRD Indramayu, Kamis (15/5/2025).

Mereka pun masih bertahan hingga malam hari dan baru mau bubar pukul 18.30 WIB.

Diketahui alasan mahasiswa masih bertahan karena ingin merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD Indramayu, tapi tertahan oleh barikade pihak kepolisian.

Di sisi lain, anggota DPRD Indramayu sendiri sebelumnya sempat menemui massa aksi dengan keluar gedung dewan.

Hanya saja, diskusi yang dibangun berjalan buntu. 

Legislatif kemudian menawarkan untuk digelarnya audiensi di dalam gedung dengan catatan massa aksi yang masuk hanya perwakilan demi mencari solusi bersama.

Namun, mahasiswa menolak, mereka ingin audiensi diikuti oleh seluruh massa aksi di dalam gedung dewan.

Diketahui aksi unjuk rasa ini dilakukan mahasiswa PMII gun menyikapi gagalnya pemerintah Kabupaten Indramayu dalam pelaksanaan Peraturan Daerah.

Menurut mahasiswa, kegagalan ini bukan hanya bentuk kelalaian administrasi, tetapi cerminan dari buruknya komitmen politik dan lemahnya integritas birokrasi di daerah. 

“Kami hari ini menuntut dan mengutuk dari mana kegagalan dari pemerintah Kabupaten Indramayu dalam melaksanakan Peraturan Daerah,” ujar Ketua PC PMII Kabupaten Indramayu, Budi Hendrawan.

Budi menjelaskan, ada dua Perda yang paling disorot oleh mahasiswa.

Pertama soal Perda tentang pasar rakyat dan toko swalayan. Kedua Perda tentang pengelolaan sampah.

Budi mengatakan, pihaknya sendiri sudah melakukan audiensi dengan dinas terkait soal pelaksanaan Perda-perda tersebut.

Hanya saja, hasilnya tidak memuaskan dan tak adanya komitmen kuat dari pemerintah dan legislatif dalam mengentaskan masalah tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini