Ngutil Tabung Gas dan Arit, Dua Pencuri Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENCURIAN - Salah satu pelaku pencurian di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon berinisial AI (25), dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Cirebon Kota, Jumat (9/5/2025).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua pria pelaku pencurian di sebuah warung di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan warga dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Salah satu pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AI (25) dan RA (16).

Mereka melancarkan aksinya pada Kamis (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Ya, hari ini kita (Polres Cirebon Kota) rilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Sebagai pelaku itu ada dua orang, yang pertama berinisial AI (25), kemudian pelaku satu lagi berinisial RA (16),” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (9/5/2025) siang. 

Eko menjelaskan, pelaku berhasil membawa kabur satu buah tabung gas 3 kilogram dan satu panci dari dalam warung.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu rantai dan gembok yang dirusak pelaku, tiga buah arit, dua gergaji besi, serta satu tas gendong hitam bertuliskan "Jetbus".

“Pelaku ini sempat diamankan oleh warga yang memergoki aksinya dan langsung diserahkan ke Polsek."

"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, satu pelaku lainnya berhasil kami tangkap."

"Pelaku yang ditangkap warga itu yang dewasa, sedangkan yang sempat kabur dan kami tangkap itu masih di bawah umur,” ucapnya.

Kedua pelaku, kata Eko, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan aksinya dengan berjalan kaki. 

RA (16), yang masih di bawah umur, disebut diajak oleh AI saat sedang nongkrong.

“Pelaku utamanya yang sudah dewasa ini. Mereka berdua melakukan aksinya jalan kaki."

"Pelaku ini bukan begal ya, yang sempat viral di Facebook itu karena ada arit di dalam tas, padahal arit itu juga hasil curian dari lokasi kejadian, niatnya mau dijual,” jelas dia. 

Dalam konferensi pers tersebut, pelaku AI yang telah mengenakan baju tahanan warna biru dan penutup kepala dihadirkan, sementara RA tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

Sebelumnya, aksi penangkapan salah satu pelaku sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 50 detik yang diunggah akun Facebook Annasya Saila, pelaku tampak diinterogasi warga dan wajahnya mengalami luka diduga akibat amukan massa.

Seorang warga bernama Novi (24) yang tinggal dekat lokasi kejadian mengungkapkan, suaminya mendengar suara mencurigakan dari warung di depan rumahnya.

“Pas dilihat dari jendela yang ada teralisnya, ternyata benar ada orang lagi gergaji besi."

"Langsung suami hubungi teman-temannya yang lagi nongkrong,” kata Novi.

Dari keterangan Novi, diketahui warga berhasil menangkap satu pelaku di lokasi, sementara satu lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

“Katanya sih ada dua orang, soalnya ada dua pasang sandal di lokasi. Tabung gas juga sudah dilepas dari tempatnya, mungkin mau diambil tapi keburu ketahuan,” ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami apakah keduanya terlibat dalam aksi pencurian lainnya.

Baca juga: Polisi Akan Kawal Nobar dan Konvoi Bobotoh di Cirebon, Tak Ada Toleransi Jika Ricuh!

Berita Terkini