Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Ia ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon di rumahnya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku WS ini kami tangkap di rumahnya. Ia mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin dengan cara bertemu langsung dengan para pembeli."
"Mirisnya, sebagian besar pembeli adalah usia produktif,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Membusuk Dalam Rumahnya di Wilayah Bungursari Tasik, Polisi Lakukan Olah TKP
WS diketahui telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir.
Saat diinterogasi di hadapan awak media, WS mengaku nekat berjualan obat keras karena desakan ekonomi.
“Sudah lima bulan saya jualan, karena kebutuhan ekonomi, gaji security Enggak cukup,” ucap WS yang kini mengenakan pakaian tahanan oranye.
Dari setiap transaksi, WS mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Obat yang dijual termasuk pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, di mana dua jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
WS bukan satu-satunya tersangka dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba dan obat ilegal yang digelar Polresta Cirebon selama April hingga awal Mei 2025.
Total, polisi mengungkap 7 kasus dan mengamankan 9 tersangka dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami amankan 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, serta 5 pelaku kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin,” jelas Sumarni.
Empat tersangka kasus narkotika masing-masing berinisial FA, A, FRP dan BS.
Sedangkan lima pelaku obat ilegal berinisial IM, FF, MR, WSL dan WS.
Baca juga: Lama Terbengkalai, Wisma Haji di Pusat Kota Indramayu Bakal Direnovasi Jadi Sekolah Rakyat