Emak-emak di Kuningan Jadi Korban Dugaan Penipuan Oknum Petugas KUA, Kasi Binmas Angkat Bicara

Ahmad Syahid Ridlo Maulana menjelaskan mengenai dugaan penipuan oleh oknum petugas KUA di Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
tribun
PENIPUAN - Ilustrasi penipuan. Seorang oknum petugas KUA di Kuningan diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah emak-emak. Ini modusnya. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejumlah emak-emak di Kuningan menjadi korban dugaan penipuan seorang oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini mendapat tanggapan dari Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kementerian Agama Kuningan Ahmad Syahid Ridlo Maulana

Diketahui oknum petugas KUA di Kecamatan Kuningan yang melakukan dugaan penipuan adalah AS yang tercatat sebagai penyuluh agama non-PNS.

Oknum petugas KUA ini mengurus proses perceraian, tapi setelah beberapa bulan tak kunjung selesai.

“Untuk dugaan penipuan hingga korban memberikan uang, ini bukan pertama kali dilakukan oleh bersangkutan dan berdasarkan data kami, sosok Aji adalah penyuluh non-PNS bertugas di Kecamatan Kuningan dan tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk mengurus perkara di Pengadilan Agama,” kata Ridlo sapaan akrab Kasi Binmas Kemenag Kuningan.

Diketahui beberapa bulan lalu, kata Ridlo, yang bersangkutan pernah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Namun dengan informasi ini dan mencuat, kami juga terkejut dan menyayangkan dengan sikap bersangkutan," kata Ridlo lagi. 

Menyinggug aktivitas sebagai petugas KUA, kata Ridlo, berdasarkan laporan dari bagian kepegawaian, Aji sudah beberapa hari terakhir tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan resmi.

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi keseriusan atas surat pernyataan yang sudah ia tandatangani sebelumnya,” ucapnya.

Sebagai informasi tindakan oknum petugas KUA ini bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan.

"Untuk proses perceraian adalah wewenang mutlak Pengadilan Agama. Kementerian Agama, terutama penyuluh agama non-PNS, tidak memiliki kewenangan dalam mengurus perceraian atau perkara hukum lainnya," kata Ridlo. 

Sementara, Intan (32) warga Kecamatan Kuningan, yang juga korban penipuan oknum petugas KUA ingin uang yang sudah diserahkannya bisa kembali.

"Kami sangat kecewa dengan perilaku oknum petugas KUA tersebut. Kan, saya sebelumnya sudah kasih uang untuk daftar sidang perceraiannya, namun sudah lama enggak jelas begini. Dan intinya, saya minta uang kembali," katanya. 

Baca juga: Murid MI di Cirebon Jadi Korban Penipuan Berkedok Guru Baru, 6 Orang Kehilangan Perhiasan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved