TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini terkait kepergian Lucky Hakim ke Jepang untuk berlibur setelah lebaran kemarin tanpa ada izin.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 14 hari kerja dan melibatkan 9 saksi, Bima mengatakan, Lucky dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.
"Karena itu Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Menurut Bima Arya, tugas Lucky Hakim nantinya di kantor lingkungan kerja Kemendagri RI akan mengikuti seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.
Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.
"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ucap dia.
Bima Arya lantas membeberkan tugas apa saja yang nantinya akan dikerjakan oleh Lucky Hakim selama di kantor Kemendagri.
Kata dia, salah satunya yakni memahami kembali atau 'belajar' perihal sistem politik pemerintahan yang diterapkan oleh kepala daerah.
"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur Jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah dan lain-lain," kata dia.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," ujar Bima Arya.
Sebagai informasi, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.
Lucky mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.
Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.
Dimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.
Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.
Baca juga: Disebut KDM Punya Sikap Kesatria Usai Akui Kesalahan Liburan ke Jepang, Ini Tanggapan Lucky Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan Berkantor di Kemendagri.