Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat menangkap sebanyak 5 maling sepeda motor dan dua penadahnya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, kasus pertama adalah maling sepeda motor di Dusun Krajan I, Desa Talagasari, Kecamatan Telagasari.
Pelaku membobol rumah saat penghuni terlelap tidur. Satu unit sepeda motor dan dua tabung gas LPG digondol pelaku.
"Kemudian para pelaku menjual dengan harga Rp 1,2 juta," kata Fiki di Mapolres Karawang, Senin (14/4/2025).
Para maling itu berinisial WA dan AM dan penadah yang menerima penjualan hasil pencurian mereka adalah NS kini juga telah diamankan. Ketiganya dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP.
Kejadian kedua, terjadi di Dusun Pasiranggang, Kelurahan Sukamakmur, Telukjambe Timur.
Pelaku berinisial SW (alm.) dan Muhamad Nurhidayatullah alias Enday.
"Mereka beroperasi pada dini hari. Motor hasil curian bahkan sempat digunakan sendiri oleh pelaku sebelum akhirnya terungkap," ujarnya.
Kasus ketiga terjadi pada area parkir PT PLI di Dusun Sukamakmur, Anggadita, Klari. Dua orang pelaku, MH dan MS, dengan menggunakan motor lain berkeliling mencari sasaran.
Setelah menemukan sepeda motor Honda Beat Street milik karyawan yang terparkir, keduanya membobol kunci menggunakan alat khusus.
"Setelah mencuri, motor tersebut dijual kepada penadah berinisial YP. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan dikenai pasal berlapis,” kata dia.
Barang bukti dari kasus ini berupa dua unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, dan mata kunci yang digunakan dalam aksi pencurian.
Fiki mengimbau masyarakat Karawang untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan.
“Pastikan motor terkunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di area terbuka. Jika melihat hal mencurigakan, segera lapor ke pihak berwajib,” kata dia.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api Beraksi di Cianjur, Tertangkap dan Babak Belur Dihajar Massa