Selain mencuri sepeda motor, para pelaku juga mencuri ponsel milik para korbannya yang turut diambil dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya terkait barang hasil curian yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP (Pertolongan jahat atau tadah) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Daftar Aksi Kejahatan Maling Berinisial S yang Bikin Warga Desa Amis Indramayu Ngamuk