Hal ini karena puasa qadha’ adalah termasuk ibadah wajib yang maqshudah (ibadah yang memiliki maksud khusus) dan puasa Syawal juga merupakan ibadah yang memiliki maksud khusus.
Apalagi ibadah puasa enam hari Syawal merupakan ibadah yang mengiringi puasa Ramadhan itu sendiri.
Masalah ini juga pernah dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku Tanya Jawab Agama Vol II.
Baca juga: Melintasi Kecamatan Grabag Purworejo, 5 Desa ikut Tergusur Proyek Tol Jogja-Cilacap Tahap Pertama
Bahwa puasa merupakan ibadah mahdhi (mahdhah), yaitu ibadah yang tata caranya telah ditentukan dan dirinci oleh al-Qur’an maupun hadits.
Sementara, di dalam Alquran maupun hadis tidak ada tuntunan pelaksanaan puasa qadha Ramadhan yang digabungkan dengan puasa Syawal, maka pelaksanaan kedua puasa tersebut hendaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Itu artinya bagi yang punya utang puasa Ramadhan maka meng-qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, baru kemudian melakukan puasa sunnah enam hari Syawal.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews