Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG- Dua orang preman di Kabupaten Sumedang harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai melakukan pingutan liar kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Sumedang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepolisian, kedua preman tersebut adalah berinisial X, dan N. Mereka merupakan warga Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung.
"Benar, kedua preman tersebut diringkus dan digelandang ke Mapolres Sumedang pada Kamis (27/3/2025) petang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun dikonfirmasi TribunJabar.id, Jumat (28/3/2025).
Baca juga: H-3 Lebaran, Arus Kendaraan Pemudik di Jalur Arteri Bandung - Majalengka - Cirebon Ramai Lancar
Uyun mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah ia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pungutan liar yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.
Menurut Uyun, kedua orang tersebut dalam setiap harinya mengutip uang retribusi kepada seluruh PKL di kawasan Alun-alun Sumedang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pungli oleh kedua preman tersebut, hingga akhirnya keduanya kami amankan," ucapnya.
Ia mengatakan, hingga kini kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang.
Baca juga: Pantauan Arus Lalu Lintas di Tol Cipali Subang Pada H-3 Lebaran, 5 Ribu Kendaraan Melintas Per Jam
"Mereka masih kita periksa, masih kami dalami kasus ini, siapa yang menyuruh kedua orang ini melakukan pungli, " ujarnya.
Uyun mengimbau warga Sumedang untuk segera melapor apabila melihat dan menjadi korban aksi premanisme.
"Jika warga melihat, alangkah baiknya aksi premanisme didokumentasikan, dan
segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat, atau melapor melalui call center 110," kata Uyun.