Tirza menambahkan, pihaknya kini masih dalam tahap finalisasi perhitungan besaran BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra aktif dan berkinerja baik.
Dia menyatakan, Grab berhati-hati dalam menentukan perhitungan BHR sehingga tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif tanpa membahayakan stabilitas dna keberlanjutan ekosistem Grab.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.
Hal tersebut diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Sesuai SE tersebut, pemerintah mengimbau semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya ke seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir BHR diberikan sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemerintah juga menginstruksikan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com