TRIBUNCIREBON.COM - Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika pemerintah sudah mengumumkan jika Tunjangan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan dicairkan di bulan Maret ini.
Apalagi, pemerintah sudah mengumumkan BHR Ojol 2025 akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Tentunya, dengan adanya kebijakan tersebut beberapa perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim pun juga akan turut memberikan BHR bagi para mitranya tersebut.
Lantas, kapan BHR Ojol 2025 Gojek, Grab, dan Maxim diberikan? Ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: CAIR Segini Nominal THR Ojol 2025 Grab dan Gojek, Dipastikan Masuk Rekening Hari Ini!
Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025
Nah Tribuners, tentunya para ojol diluaran sana pasti penasaran sebetulnya kapan pencairan BHR Ojol 2025 dilaksanakan.
Sebagai informasi, jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, pencairan BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Akhirnya, dengan adanya kebijakan tersebut, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan BHR bagi mitra pengemudinya.
Gojek memastikan bahwa BHR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, untuk Maxim mengambil langkah berbeda dengan mencairkan BHR lebih awal dibandingkan ketentuan pemerintah.
Widhi Wicaksono, perwakilan dari Maxim, menyatakan bahwa pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) akan dimulai sejak H-14 Lebaran, lebih cepat dibandingkan batas yang ditetapkan Kemenaker.