5 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi Ojol Agar Dapat THR 2025 dari Aplikator

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BESARAN THR 2025 - kabar mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk sopir ojek online (ojol) cair, ramai jadi atensi masyarakat

TRIBUNCIREBON.COM - Sepekan jelang Idul Fitri, pembahasan soal THR ojol (ojek online) kembali mengemuka.

Presiden RI Prabowo Subianto sudah sempat memberikan imbauan kepada penyedia jasa, untuk bisa memberikan THR kepada para mitra.

Prabowo bahkan meminta agar penyedia jasa menambahkan lagi jumlah THR yang akan diberikan.

Tidak hanya itu, terkait THR ojol ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sudah menerbitkan surat imbauan mengenai pemberian THR ojol.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Merespon imbauan pemerintah ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan pihaknya akan segera memberikan bantuan hari raya atau BHR tersebut..

Namun, ada beberapa syarat yang akan diberlakukan oleh Grab.

Syarat ini berkaitan dengan performa dari mitra atau driver.

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya, dikutip dari Tribun Cirebon.

Meski begitu, Tirza menekankan pemberian BHR untuk mitra pengemudi berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

Menurutnya, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri 2025.

 Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR. 

Ini syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:

- Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
 
- Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten

- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik

Halaman
123

Berita Terkini