Penghapusan Tunggakan PKB

Kantor Samsat Bandung Digeruduk Pembayar Pajak Usai Dedi Mulyadi Hapuskan Tunggakan PKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga pembayar pajak saat berbincang dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) III Kota Bandung Soekarno Hatta, Ida Hamidah di Kantor Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (20/3/2025).

Laporan Waratawan TribunJabar.id, Nazmi

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kantor Samsat di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, dipenuhi masyarakat pembayar pajak, pasca kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang membebaskan pajak dan denda kendaraan bermotor dari 2024 ke belakang.

Dari pantauan di kantor Samsat Bandung, masyarakat sudah antre untuk membayar pajak kendaraannya. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) III Kota Bandung Soekarno Hatta, Ida Hamidah mengatakan, pembayaran pajak di Samsat Soekarno-Hatta mengalami peningkatan siginifikan.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Bandung dan Cimahi Pecah Rekor Sejarah, 1 Gram Tembus Segini

"Masyarakat sangat antusias datang ke kantor Samsat untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk denda dan pokok tahun 2024 ke belakang, jadi bebas tunggakan dan dendanya," ujar Ida, Kamis (19/3/2025).

"Jadi, yang datang ke kantor Samsat di Jabar hanya membayar pajak tahun berjalan saja," tambahnya.

Menurutnya, dihari pertama penerapan kebijakan pembebasan denda dan pajak ini terjadi lonjakan hingga dua kali lipat. 

Baca juga: Tol MBZ Mohammed bin Zayyed Beri Diskon Tol Mudik Lebaran 2025 Sebesar 20 Persen, Ini Jadwalnya

"Berdasarkan data base, sampai pukul 10.00 WIB tadi, sudah mencapai 603 wajib pajak, dan pembayarannya mencapai Rp603 juta. Biasanya di kisaran 300an wajib pajak, kenaikannya mencapai dua kali lipat," ucapnya.

Salah satu wajib pajak, Cici asal Parakansaat mengaku sengaja datang ke kantor Samsat untuk membuktikan ucapan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi soal penghapusan denda dan pajak kendaraan bermotor.

"Mau perpanjang pajak tahunan. Nunggak nya dari 2019, dengan ada pengampunan ini langsung ke sini senang Alhamdulillah jadi bisa buat lebaran uangnya buat pulang kampung," ujar Cici. 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor Termahal Sepanjang Sejarah, 1 Gram Tembus Segini

Cici mengaku selama ini tidak melakukan pembayaran pajak karena lupa dan sepeda motornya hanya digunakan di kawasan rumahnya saja. 

Pun demikian dengan Didi, yang datang ke Samsat untuk membayar pajak setelah nunggak dari 2017. 

"Tunggakannya itu dari 2017. Bagus program ini, saya merasakan dibantu sekali, sangat terbantu. Awalnya sempat gak percaya tapi setelah ke sini ternyata bisa," ujar Didi. 

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Bandung dan Cimahi Pecah Rekor Sejarah, 1 Gram Tembus Segini

Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan insfratruktur jalan.

"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan," ujar Dedi. 

 

Berita Terkini