TRIBUNCIREBON.COM- Gojek mengungkapkan sejumlah syarat mitra ojek online (ojol) untuk mendapat tunjangan hari raya (THR) 2025 berupa bonus hari raya (BHR).
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya menyatakan, pihaknya berkomitmen mendukung kesejahteraan mitra pengemudi secara berkelanjutan.
"Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada mitra driver," ujar Ade dalam rilis resminya, Kamis (13/3/2025).
Pemberian BHR sesuai imbauan Presiden RI, Prabowo supaya perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para mitra ojol.
Imbauan THR ojol juga diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Mitra Ojol Grab 2025, Driver Perhatikan Syarat Ini Untuk Dapat Bonus
Lalu, apa syarat mitra pengemudi ojol Gojek berhak mendapat THR 2025?
Syarat THR mitra ojol Gojek
Ade Mulya menuturkan, Gojek akan memberikan BHR kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria kinerja tertentu.
Kriteria itu sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"Untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, sekaligus menghadirkan solusi berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan," terangnya.
Ade menekankan, BHR yang diberikan Gojek berbeda darI THR pekerja formal. Sebab, BHR bentuk kontribusi Gojek untuk mendukung mitra pengemudi saat Idul Fitri.
Berikut beberapa syarat mitra pengemudi ojol Gojek yang berhak mendapatkan THR 2025 berupa Bonus Hari Raya:
- Waktu aktif: mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang terdaftar, serta aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
- Tingkat kinerja: konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip
- Kepatuhan: tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Daftar pelanggaran terhadap TarTibJek dapat diakses melalui laman ini
Sementara sanksi dan tingkat pelanggaran mitra pengemudi dapat dilihat di sini.
Pemberian BHR 2025 dari Gojek berupa uang tunai yang disalurkan melalui program Tali Asih Hari Raya. Bonus ini akan diterima sebelum hari raya Idul Fitri 2025.
"Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," imbuh Ade.