Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Lantas, apa saja kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025?
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Kriteria PNS dan Karyawan yang Berhak Menerima THR 2025
PNS
Penerima THR tahun 2025 meliputi PNS, PPPK, CPNS, hingga anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang berlaku terkait hak pegawai terhadap THR.
Perlu diingat tidak semua aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan THR.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima THR.
Kebijakan tersebut diatur untuk memastikan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan status kepegawaian serta sumber gaji pegawai.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 setara dengan gaji pokok ditambah beberapa komponen.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Sementara itu, komponen THR bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Besaran komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Magelang Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Karyawan Swasta
Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025: