TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.
Namun, dia menegaskan masih dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR untuk driver ojek online.
"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: 16.960 Kuota Penumpang Mudik Gratis Motor 2025 Resmi Dibuka, Ada 16 Ribu Tiket Gratis, Ini Syaratnya
Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.
Menurut dia, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.
Yassierli menegaskan, pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar THR driver ojek online. Namun ia tidak mau melakukan itu, karena ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.
"Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," kata Yassierli.
Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Marga Resmi Dibuka Hari Ini, Sediakan 1.350 Kuota, Ini Cara Daftarnya
"Kita selalu mengutamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi," kata Yassierli.
"Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai," ujarnya.
Yassierli mengungkapkan, formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dibahas. Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online.
Baca juga: Disepakati Rp37.500, Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, Segera Cek
Dengan demikian, perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikator.
"Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa mengcover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," paparnya.
"Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," lanjut Yassierli.
Baca juga: Masuk Waktu Imsak untuk Wilayah Kota Cirebon, Ini Jadwal Adzan Shubuh Hari Ini 10 Ramadan 2025
Dia memastikan respons beberapa pengusaha aplikator menyatakan siap dengan THR ojol. Hal itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung.
Pihak aplikator juga, menurutnya, tidak bersikukuh untuk menegaskan kebijakan tertentu.