THR Driver Ojol

Maxim Beri Bantuan Hari Raya? Pencairan 2 Minggu Sebelum Lebaran 2025, Segera Catat Ini Tanggalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa menagih janji pemerintah untuk memberikan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2022./ Dalam aksinya, para ojol melakukan long march sambil mendorong motor mereka hingga ke depan Balaikota Cirebon, Rabu (9/8/2023).

"Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami," kata dia.

Baca juga: 3 Kriteria Penerima THR 2025 untuk Karyawan Swasta, Cair Sebentar Lagi

Maxim Beri Bantuan Hari Raya

Sementara itu, driver ojek online mitra Maxim dipastikan akan dapat Bantuan Hari Raya (BHR).

Kepastian tersebut disampaikan Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Kapan BHR ojol Maxim cair?

Widhi bilang, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025. "Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya mengutip Kompas.com.

Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: Maksimal Rp4,3 Juta, Penukaran Uang Rupiah Baru Dibuka 3 Maret hingga 27 Maret 2025, Ini Syaratnya

Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR. "Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji.

Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker, menuntut agar pemerintah segera menetapkan aturan yang mengakomodasi hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi daring.

Baca juga: Membentang Sepanjang 171,40 Km, 24 Desa di Kabupaten Ciamis Terbabat Proyek Tol Getaci

Dalam aksi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena mereka menghasilkan jasa dan menerima upah, sehingga sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” ujar Lily.

Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan, tuntutan THR bagi pengemudi ojol merupakan hal yang rasional dan harus diperjuangkan, mengingat kontribusi besar mereka dalam sektor transportasi serta ketidakpastian kondisi kerja yang seringkali merugikan pengemudi.

Baca juga: Diputuskan Rp37.500, Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025, Segera Cek

“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk," ungkapnya.

"Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta perburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” tambah Lily.

Halaman
123

Berita Terkini