"Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon," katanya.
Diketahui, sidang pleno putusan sengketa Pilbup Cirebon 2024 digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Tribun, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Paslon 04 Pilkada Kabupaten Cirebon Akan Upayakan Upaya Hukum Lain