Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang mulai diadili soal perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan yakni Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada mengatakan, Panji Gumilang sebagai ketua pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sejak 2014-2023 telah mengalihkan kekayaan dari yayasan kepada rekening pribadinya.
Baca juga: Komentar Panji Gumilang Saat Tiba di PN Indramayu, Kenakan Peci dan Kacamata Hitam
“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Lanjut Eko, untuk membayar cicilan utang itu, Panji Gumilang menggunakan uang yayasan.
Kemudian untuk TPPU-nya, disampaikan Eko, dari hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut dibelikan berupa aset seperti tanah dan sebagainya.
Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut.
“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” ujar dia.
Baca juga: Siang Ini Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Menjalani Sidang Perdana Dugaan Kasus TPPU
Masih disampaikan Eko, Panji Gumilang juga mencampur adukan kekayaan hasil tindak pidana dengan kekayaan pribadi dirinya yang sah.
“Untuk modusnya nanti mungkin terungkap di persidangan, secara umumnya nanti kita buka di persidangan,” ujar dia.