Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu melakukan razia minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di sejumlah warung di Indramayu.
Hasilnya, 297 botol minuman keras jenis ciu berbagai ukuran berhasil diamankan.
Terdiri dari 225 botol ciu ukuran 600 ml dan 72 botol ciu ukuran 1.500 ml.
“Ini merupakan upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Indramayu bersama jajaran Polsek gencar melakukan operasi minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah hukum Polres Indramayu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com, Rabu (8/1/2025).
Tatang menyampaikan, miras oplosan tersebut didapatkan dari seorang pedagang berinisial HG di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Dalam operasi pekat miras ini, Polsek jajaran juga turut ikut ambil bagian.
“Polsek juga rutin melakukan patroli dan razia minuman keras. Dengan kegiatan ini diharapkan peredaran miras ilegal dan oplosan di Indramayu dapat ditekan,” kata AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
AKP Tatang dalam hal ini mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan karena sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Minuman keras oplosan mengandung zat berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ini benar-benar terhenti,” ujar dia.
Baca juga: Tersangka Pemesan Satu Truk Miras Ciu Dari Solo yang Tertangkap di Indramayu Disanksi Tipiring