Pajak PPN 12 Persen

Simulasi Sederhana Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Pabrik ke Distributor dan Distributor ke Toko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN

Sekedar informasi, PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. 

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. 

Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Baca juga: Melintasi Desa Tanen dan Desa Tegalrejo Tulungagung, Proyek Tol Trans Jawa Agungbijen Gusur 43 Desa

Lantas jenis barang dan jasa apa saja yang ikut dan tidak ikut dipotong PPN 12 persen tersebut?

Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

Baca juga: TAHUN BARU 2025, Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Tahun, Lengkap Beserta Tunjangannya

Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya: 

Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

Kedelai berkulit, utuh, dan pecah, selain benih.

Baca juga: Kepulauan Bangka Belitung Usulkan 1 Kabupaten Jadi Daerah Otonomi Baru, Berkas Diproses Kemendagri?

Garam konsumsi, beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

Halaman
1234

Berita Terkini