Pajak PPN 12 Persen

Daftar Lengkap Barang yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Barang dan Jasa Mewah?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN

Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Baca juga: Begini Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen dari PLN untuk Bulan Januari, Promo hingga Rp1,14 Juta

Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya: 

Jasa keagamaan.

Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Jasa pelayanan sosial. Jasa keuangan. Jasa asuransi.

Jasa pendidikan.

Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Jasa tenaga kerja.

Halaman
1234

Berita Terkini