Dishub Kuningan Sosialisasikan Pentingnya Izin Pengelolaan Perparkiran, Berdampak Besar ke PAD

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat parkir.

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan gencar menyosialisasikan pentingnya kepemilikan Izin Pengelolaan Perparkiran (IPP), terutama bagi pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir atau memanfaatkan parkir tepi jalan umum milik pemerintah. 

"Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kuningan, M Khadafi Mufti di sela turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei lahan parkir milik Caffe & Resto Otaku dan Resto Nasi Tempong di Desa Awirarangan. 

Khadafi menjelaskan, pengelolaan parkir tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. 

"Hingga Desember 2024, Dinas Perhubungan Kuningan berhasil menyetorkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 1,07 miliar, naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar Rp 600 juta," ujarnya. 

Dalam peningkatan ini adalah hasil kerja keras bersama, termasuk dukungan Forkopimda dan seluruh masyarakat Kuningan.

Namun, masih banyak tantangan, seperti pola tarif parkir yang belum seragam sesuai Perda. 

"Untuk itu, kami terus mendorong sosialisasi agar pengelolaan parkir berjalan tertib dan adil. Kemudian, untuk tarif parkir yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 mencakup Rp 2.000 untuk sepeda motor di tepi jalan umum dan Rp 3.000 untuk mobil. Adapun tarif parkir khusus di area layanan publik seperti swalayan dan rumah sakit ditentukan maksimal Rp 10.000 untuk motor dan Rp 13.000 untuk mobil selama 24 jam," katanya. 

Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Bersiaga di Kuningan Mulai Hari Ini, Ditempatkan di Sejumlah Lokasi

Berita Terkini