Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api akibat insiden tertabraknya sebuah mobil pikap di perlintasan sebidang tanpa penjagaan di Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jumat (6/12/2024).
Insiden ini terjadi sekitar pukul 14.45 WIB, melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Gambir.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian cow hanger lokomotif KA Argo Bromo Anggrek.
Untuk mengatasi gangguan, pihak KAI segera mengirimkan lokomotif pengganti dari Stasiun Cirebon.
Baca juga: Desa Ketug dan Desa Wareng Kecamatan Butuh Purworejo Tertabrak Proyek Tol Jogja-Cilacap 121,75 Km
"Akibat kejadian ini, beberapa perjalanan KA mengalami keterlambatan."
"Kami memohon maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Zainul melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (6/12/2024).
Adapun keterlambatan yang tercatat, yakni KA 1 (Argo Bromo Anggrek) selama 32 menit, KA 89 (Mataram) selama 13 menit dan KA 79F (Manahan) selama 9 menit.
Ia menjelaskan, bahwa insiden ini menimbulkan korban jiwa di pihak kendaraan pikap.
Baca juga: Desa Podoluhur Kecamatan Klirong Kebumen Tertabrak Proyek PSN Tol Jogja-Cilacap Rp38,47 Triliun
"Dua orang yang berada di dalam mobil pikap tersebut menjadi korban."
"Salah satu di antaranya meninggal dunia, sementara satu lainnya kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh penumpang, masinis dan petugas yang berada di dalam KA berada dalam kondisi selamat tanpa luka.
Dalam keterangannya, Zainul kembali menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Baca juga: 1 Orang Tewas, Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Cirebon, 1 Masih Kritis
"Kami menyesalkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," jelas dia.
Zainul juga mengingatkan, bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.