Aturan Tilang Kendaraan

Aturan Tilang Kendaraan Per 1 Desember 2024, STNK Bisa Langsung Diblokir, Ini Dendanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Petugas Satlantas Polres Majalengka saat mengatur lalu lintas dan menindak pengendara yang melanggar.

TRIBUNCIREBON.COM- Resmi, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Desember 2024, kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran denda.

Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) masih digencarkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas bakal terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Tetapi, dalam perkembangannya, ada sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran tak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com 25 Oktober 2024.

Baca juga: Daftar Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra di Cirebon Hari Terakhir, Awas Kena Tilang

Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.

“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.

 “Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” kata dia.

Polisi saat menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Indramayu. (Istimewa /Polres Indramayu)

Budiyanto juga mengatakan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.

Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Adapun untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.

“Namun, kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk mengecek masalah tersebut masih rendah. Mereka tahu STNK-nya diblokir saat akan memperpanjang STNK,” kata Budiyanto.

Padahal lebih awal mengetahui kendaraan bermotornya kena ETLE, dapat membuat penyelesaian akan lebih cepat, mudah dan sederhana.

Halaman
12

Berita Terkini